Sebulan Berjalan Program Elektronik Traffic Law (ETLE), Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Terekam CCTV

SURABAYA, Harnasnews.com – Adanya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penindakan sanksi tilang elektronic dengan menggunakan metode Camera digital (CCTV), Direktorat Lalu Lintas ( Dirlantas) Polda Jatim menggelar konferensi pers, di Balai Wartawan Polda Jatim, Rabu (19/02/2020).

Menurut hasil Analisa Evaluasi (Anev)  program Electronic Law Enforcement (ETTLE) yang dilakukan Sat Lantas Polda Jatim bersama Dishub Provinsi Jatim.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawa mengatakan, berdasarkan data dari RTMC Polda Jatim, selama pelaksanaan e Tilang yang dilaksanakan sejak satu bulan yang lalu tercatat ada sekitar 6.035 pelanggar lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

Kombes Pol Budi juga menjelaskan, dalam satu bulan terakhir, sejak E-Tilang dilaunchingkan 17 Januari 2020 lalu, pelanggaran yang terdeteksi Closed Circuit Television ( CCTV ) ini beragam.

” Seperti halnya, kata Kombes Pol Budi, hal ini menunjukkan Tindakan Pelanggaran (Dakgar) mencapai total 6.035, Untuk pelanggar menerobos traffic light sejumlah 3.285, marka dan rambu sejumlah 1.712, batas kecepatan 268, tidak menggunakan sabuk pengaman 472, menggunakan HP saat berkendara sejumlah 96 dan tidak menggunakan helm,” sambungnya

“Jadi bagi para pengendara yang terekam oleh CCTV dan melakukan  pelanggaran, akan dikirim surat ke alamat pelanggar sesuai data nopol untuk konfirmasi,” terang Kombes Pol Budi.

“Ditambahkannya, kata Kombes Pol Budi, Pelanggar bisa langsung membayar denda tilang elektronik melalui rekening Briva BRI dengan kode yang tertuang surat tilangan masing-masing,” pungkasnya. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.