JAKARTA, Harnasnews – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa melporkan Haris Pratama ke Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Laporan Putri yang diketahui dengan nomer LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Selain itu, Putri melaporkan Haris karena menganggap pernyataan Haris menyalahgunakan nama KNPI pada saat mengisi sebuah acara di Yogyakarta, Senin (25/7). Padahal, Haris sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum KNPI.
“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri saat dihubungi, Kamis (28/7).
Melansir laman CNN, pernyataan Haris yang mengatakan bahwa Airlangga telah memecah belah KNPI adalah penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Haris juga dianggap telah membuat ujaran kebencian lewat narasinya seolah-olah Airlangga akan melakukan serangan umum.
“Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terharap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” ungkap Putri.
Menurutnya, secara tidak langsung, Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.