Sebut Airlangga Capres Odong-odong, Haris Pratama Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mulanya, beredar video yang menampilkan Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan telah mecah belah KNPI. Ia mengaku siap menyatakan serangan balik terhadap Airlangga.

“Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia,” seru Haris dalam video tersebut.

“Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (red)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.