Segel Dibuka Paguyuban RSNK, Pemkot Bekasi Akan Libatkan Aparat Penegak Hukum
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi berencana akan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penanganan terhadap persoalan di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pasalnya, beberapa hari lalu Satpol-PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) baru saja melakukan penyegelan terhadap empat palang pintu parkir dilokasi tersebut, pada Kamis (08/08) lalu. Namun, disisi lain segel tersebut kembali dibuka oleh Paguyuban Warga setempat yang menolak, pada Sabtu (10/08) Kemarin. Dikarenakan, dinilai turut mempunyai kewenangan terhadap lahan parkir.
“Ya menurut saya gini lah, kita kan sudah lihat kalau lokasi itu adalah sudah diterimakan (dari Pengembangan ke Pemerintah Daerah). Kan dia awalnya (Paguyuban Warga setempat) bertanya bahwa itu aset kan. Ternyata aset kita lakukan (perapihan) karena apa? Karena pertanyaan dia sudah terjawab kan,” ucap dia saat dikonfirmasi media di Alun-alun M.Hasibuan Kota Bekasi, Selasa (13/08/24).
Ia menyatakan, atas permasalahan polemik yang terjadi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang. Kata dia, pihaknya akan segera melakukan Rapat Internal terlebih dahulu kepada Paguyuban Warga Setempat untuk mencari tau apa yang akar permasalahan yang masih menjadi polemik
“Kita akan melakukan rapat lagi. Kita undang dia (dari Paguyuban Warga). Untuk pencabutan kembali, yang jelas bahwa ini tanah Pemerintah. Berbicara kalau dia nanti mau komplain atau apa kan fassos fasum,” jelasnya
Namun, menyoal kapan Rapat Internal yang nantinya akan dilakukan. Junaedi menjelaskan tidak secara mendetail, melainkan apabila masih ada perlawanan yang terjadi di Sentra Niaga Kalimalang.
Maka, pihaknya juga tidak segan-segan melibatkan unsur kepolisian guna membereskan permalasahan yang terjadi.
“Itu mah rapat internal, kan gak boleh gitu seharusnya. Kalau gitu sama aja perlawanan, kalau ini nanti mungkin ya kita akan laporkan ke pihak kepolisian. Kan berbicara tadi adalah yang pertanyaan awal adalah aset, begitu (aset sudah kita buktikan) kan ada jelas kita lakukan. Sekarang dia udah dicabut mau nyabut lagi, ya namanya orang hukum ya mau juga segala cara,” paparnya. (Mam)