BALI,Harnasnews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) virtual membahas pemetaan kerawanan serta penegakan hukum dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang dilaksanakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dari Ruang Video Conference Kantor Diskominfos, Jumat (14/9/2020).
Menkopolhukam Mahfud MD yang memimpin langsung pelaksanaan Rakorsus dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membahas peta kerawanan Pilkada 2020 dikaitkan dengan risiko penyebaran Covid-19.
Ia menyebut, kerawanan yang harus diantisipasi dalam waktu dekat adalah penetapan pasangan calon yan dijadwalkan akan berlangsung pada 23 September 2020. Menurutnya, penetapan nama pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berpotensi memicu timbulnya kerumunan massa sehingga rawan penularan Covid-19.
“Kontestan yang lolos, punya kecenderungan unjuk kekuatan. Sebaliknya yang tidak lolos, berpotensi mengajukan gugatan yang kita khawatirkan membuat situasi memanas,” urainya.
Mahfud menambahkan, Rakorsus yang melibatkan Gubernur, Ketua KPU dan Bawaslu se-Indonesia ini merupakan sebuah langkah mitigasi dan antisipasi.
Setelah mendengar paparan dari Mendagri, Kejagung, Kepala BNPB, Bawaslu dan KPU Pusat, Mahfud memberi sejumlah catatan penting. Pertama, seluruh daerah yang mengelar Pilkada diharapkan segera melaksanakan rakor yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, lembaga pelaksana dan pengawas pemilu, parpol serta tim sukses dari pasangan calon.
Ia juga menyarankan agar setiap daerah menandatangani fakta integritas atau deklarasi terkait kepatuhan peserta Pilkada terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Ini akan menjadi ikatan moral, selain penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di tiap daerah,” ucapnya.
Di samping antisipasi penyebaran Covid-19, daerah juga diingatkan potensi aksi massa yang dapat menganggu keamanan. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh komponen memetakan kerawanan dan menentukan langkah antisipasi.
Terkait dengan upaya meminimalisir potensi penyebaran Covid-19, Mahfud MD sangat berharap pada optimalisasi penegakan regulasi di daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Rakorsus sebagai kegiatan yang sangat penting menjelang tahapan kritis pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19.
Ia berharap, antisipasi kerumunan tak hanya difokuskan di seputaran Kantor KPUD karena bukan tak mungkin massa akan tekonsentrasi di kawasan lain.
Dalam paparannya, Mendagri menginformasikan daerah yang sudah dan belum menggelar rakor persiapan Pilkada 2020. Sedangkan Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerah-daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Rakorsus juga diisi dengan paparan oleh Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, KPU dan Bawaslu Pusat.(VIDI)