Sekda: DIY Tidak Berwenang menetapkan PSBB atau “Lockdown”

“Yang namanya PSBB semuanya dibiayai karena dia (masyarakat) tidak boleh bergerak sama sekali. Nah itu ketentuan ada di pusat, bukan daerah,” ujar dia, dilansir dari antara.

Mengenai statemen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat (18/6) mengenai wacana “lockdown”, menurut Aji, perlu dipahami secara utuh.

Menurut dia, statemen itu muncul sebagai gambaran opsi terakhir seandainya seluruh upaya yang dilakukan termasuk pengetatan PPKM mikro sama sekali tidak mampu mengatasi penularan.

Dalam konteks itu, Aji kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan.

“Misalkan tidak ada jalan keluar lain ya satu-satunya adalah PSBB, tapi kita kan hanya bisa usul, penentunya tentu ada di pusat,” ujar dia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.