KENDARI, Harnasnews  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dalam proses pemberian izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin, mengatakan tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka RT dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Dia menyampaikan penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari sebagai tersangka dugaan kasus suap itu berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Sekda Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan usaha Alfamart/Alfamidi bersama seorang pria inisial SM sebagai Tenaga Ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari tahun 2017-2022.

Dody menjelaskan bahwa Sekda Kota Kendari bersama-sama SM pada tahun 2021 telah membuat rencana anggaran belanja (RAB) fiktif dalam kegiatan kampung warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.