JAKARTA, Harnasnews.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ke Sekretariat Negara, Kamis.
“Ketua DPR menugasi Sekjen DPR untuk menyerahkan RUU IKN kepada Presiden melalui Menteri Sekretariat Negara. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, batas waktunya 7 hari dan hari ini batas 7 harinya,” kata Indra di Jakarta, Kamis.
Dikatakan pula bahwa draf RUU IKN tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada Pemerintah.