Sekjen MK: Pegawai MK Harus Penuhi Prinsip Metacord

“Dalam tugasnya melakukan peradilan konstitusi dengan sistem metacord, maka MK telah menjalankan peradilan modern,” kata Guntur, dilansir dari antara.

Berikutnya, mengenai manfaat ICT pada birokrasi khususnya di peradilan, Guntur mengatakan telah didapat beberapa manfaat, di antaranya memangkas biaya dan waktu, meminimalkan terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tak hanya bekerja untuk mencapai sasaran kinerja secara substantif memenuhi kebutuhan publik, tetapi juga menciptakan prinsip pemerintahan yang baik dengan penggunaan teknologi informasi,” kata Guntur.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi pembicara dalam kuliah umum yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada Kamis (28/4) dengan topik “Peradilan dan Birokrasi Modern”.

Melalui paparannya, Guntur memberi penjelasan mengenai perkembangan terkini peradilan konstitusi di Indonesia yang sudah memanfaatkan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi ke arah yang produktif dan lebih baik.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.