Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Terbitkan Buku “Emanberani”
“Dalam penyusunan Perda ada yang diusulkan ekskutif dan ada juga melalui hak inisiatif DPRD. Nah ketika ingin mengajukan Perda inisiatif DPRD ada hal-hal yang harus dipenuhi, jadi buku ini bisa menjadi pedoman,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan dan Persidangan DPRD Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri di Cibinong, Bogor, Minggu.
Menurutnya, penulisan buku tersebut didasari kebutuhan bagi anggota DPRD saat ingin membentuk perda inisiatif DPRD.
Selain itu, masa bakti DPRD yang dibatasi hanya lima tahun dalam satu periode, menjadi kendala tersendiri bagi kesekretariatan untuk memfasilitasi tugas dan fungsi anggota dewan.
Yunita mengatakan, buku tersebut dapat diakses melalui internet. Sehingga, anggota dewan yang ingin mengusulkan perda inisiatif bisa dengan mudah mengunduh buku tersebut untuk mempelajari mengenai tahapan yang harus ditempuh.
“Intinya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, kehadiran buku ini diharapkan bisa memudahkan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” terang Yunita, dikutip dari antara.