Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI): KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT
SURABAYA, harnasnews.com – Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal mengatasi tindak pidana korupsi di Indonesia yang dinilai miskin upaya selain OTT.
Menurutnya, KPK harus hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur, karena jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya KPK tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.
“Kita berharap banyak dengan KPK dalam hal memberikan dan menjalankan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir. Misalnya dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) diantara beberapa institusi contohnya dengan Kepolisan, Kejaksaan, BPK dan Inspektorat dimasing-masing provinsi maupun kabupaten kota di seluruh Indonesia. Jadi ibaratnya KPK jangan hanya menunggu di persimpangan jalan lalu melakukan OTT, kalo begitu terus bedanya apa sama Polri dan Kejaksaan? Harusnya kan KPK sebagai supervisi diantara Polri dan Kejaksaan an sich berbuat tentang yang namanya konsep pencegahan.” ujar Abdillah
Lebih lanjut Abdillah menjelaskan, OTT tidak bisa selamanya menjadi senjata utama KPK dalam hal memberantas korupsi karena akan menimbulkan efek domino yang lebih besar terhadap Negara Indonesia dalam banyak hal termasuk investasi dan pembangunan.