Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI): KPK Harus Hadir Dengan Konsep, Bukan Hanya OTT
“Mau tidak mau kita harus akui, OTT akan menimbulkan masalah baru di sektor pembangunan dan investasi. Salah satunya bagaimana ivenstor berani masuk untuk berinvestasi di Negeri yang butuh tumbuh seperti Indonesia, dan bagaimana pelaku usaha dalam negeri bisa bekerja untuk berperan dalam membangun negeri jika OTT masih menjadi senjata utama KPK dalam mengatasi masalah korupsi. Intinya buat saya, KPK adalah konsep pencegahan, bukan penindakan.” lanjut Abdillah saat ditemui awak media di Kantor LKHAI, Surabaya.
Oleh karenanya, Abdillah mengingatkan kepada KPK untuk tidak terjebak dalam zona nyaman, ditambah dengan adanya digitalisasi dan lelang yang semua berbasis online seharusnya memudahkan langkah KPK untuk bisa hadir menyuguhkan sebuah konsep yang efektif bagi kebaikan dan perubahan yang lebih baik serta dengan tidak meninggalkan rasa ketukan yang berlebih.
“LKHAI akan membuat FGD di Jakarta dengan mengusung tema korupsi dan bagaimana seharusnya KPK efektif dalam hal melakukan pencegahan, bukan penindakan. Saya sangat optimis seluruh institusi dan stakeholder yang terkait bisa duduk bersama untuk membangun komitmen dalam rangka mengedepankan konsep pencegahan. Semoga hasil dari FGD tersebut bisa menjadi sumbangsih pemikiran yang positif serta rekomendasi yang solutif bagi KPK”. (*)