Selain Mitra Pengedar, Ke Dua Tersangka Menjadi Mitra Di Balik Jeruji

BERITA

PASURUAN, Harnasnews — Tak ingin masuk penjara sendiri, seorang tersangka pengedar sabu yang berhasil di bekuk Satres Narkba Polres Pasuruan ini membeberkan seorang mitra dalam melakukan tindak pidananya.

Di awali dibekuknya tersangka S (21) Dusun Tegalan, Desa Kedung Banteng,  Kecamatan Rembang yang membeberkan mitranya dalam bertransaksi barang haram DA (26) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

Tersangka S (21) diamankan saat sedang terlelap tidur sedangkan tersangka DA (26) diamankan diwilayah Dipinghir rumah termasuk Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kec. Purwosari. Kini keduanya meringkuk di balik tahanan Mako Polres Pasuruan karena menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo ditemui pada Rabu (22/11/2023) mengatakan, tersangka S ditangkap di rumahnya Senin (13/11) sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu tersangka S sedang berada di dalam rumahnya.

“Petugas yang menggerebeknya, dengan mudah menangkap tersangka dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan,” kata AKP Agus Purnomo yang akrab dipanggil Gus Pur.

Saat di interogasi petugas, menurut tersangka S mengakui bahwa bisnis barang haram itu dijalankan bersama temannya yang berada di wilayah Kecamatan Purwosari.

“Berdasarkan keterangan tersangka S, petugas mengantongi nama DA. Petugas pun bergerak ke rumah DA untuk menangkapnya. Sekira pukul 04.30 WIB anggota kami berhasil mengamankan tersangka DA yang tak bisa berkutik, tersangka hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya,” lanjut Gus Pur.

Tak hanya menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti sabu seberat 7,47 gram, petugas juga mengamankan handphone, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kini keduanya saling setia untuk menjalani hukuman dengan dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.