Selain Pemilik Warkop Tersangka Mochammad Hasan Ketua Gay Ditangkap Polisi
SURABAYA,Harnasnews.com – Unit III Asusila SUBDIT IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis anak dibawah umur,dan berhasil menangkap pelakunya
Tersangka Mochammad Hasan alias Mami Hasan 41tahun warga Tulung Agung Jawa Timur ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka berdasarkan UU o 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan,pelaku ini merupakan warga Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diketahui sebagai pemilik kedai kopi ,agar korban mau di cabuli dirayu serta diiming-imingi dengan sejumlah uang antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,”jelasnya
Ke Sebelas korban tersebut berinisial MH (17), JP (17), ND (17), YG (17), HEN (17), DN (17), FB (15), FR (16), IK (17), DN (17) dan SD (18) semuanya adalah warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Berbekalkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2020 terjadi tindak asusila terhadap anak dibawah umur disebuah rumah milik pelaku ,ujar Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangi .
“Modus operandi yang dilakukan Mami Hasan ini setiap beraksi dengan membujuk anak-anak calon korbannya saat calon korban nongkrong di warung kopi miliknya di Desa Krajan Gondang, Tulung Agung Jawa timur .Kemudian korban diajak kerumahnya yang berada di Dusun Krajan ,Kecamatan Gondang Tulung Agung .Di dalam rumah Mami Hasan ini korban dicabuli dengan Cara mengulum kemaluan korban , pelaku melakukan perbuatannya sejak dari tahun 2018,”pungkas nya
Barang bukti yang berhasil diamanka antara lain Celana dalam, Celana pendek, KK, Akte Kelahiran, Foto laki laki bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, 50 kondom, 4 buah pelumas, Buku pembukuan IGATA, 3 Buku panduan seks Gay, VCD komunitas Gay serta 3 buah HP.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Pril)