SUMBAWA,Harnasnews – Sepanjang periode Januari sampai Desember 2024, Kejaksaan Negeri Sumbawa selain melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS/MoU) bantuan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) dengan Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD, juga menerima 258 surat kuasa khusus (SKK) perkara Perdata dan Tun secara Litigasi dan Non Litigasi, ungkap Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH didampingi para Kasi dan Kasubagbin dalam konferensi Pers akhir tahun dengan para Wartawan yang berlangsung di Aula lantai II Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Senin (16/12/2024).
Dijelaskan, sepanjang tahun 2024 ada 11 PKS/MoU yang ditandatangani bersama terkait dengan bantuan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik itu dengan PT.Pegadaian, Perumdam Batulanteh, RSUD Sumbawa, PT.Pelindo, PT Pos Indonesia, RSMA Sumbawa, BPN Sumbawa, PT BRI, PT.Bank NTB Syariah dan Perum Bulog.
Sedangkan terkait dengan SKK terang Kajari Sumbawa, baik itu dilakukan secara litigasi dan non litigasi pendamping hukum maupun negoisasi, dengan penyelamatan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai nilai Rp 3,5 Miliar baik itu dari kegiatan Non Litigasi (Negoisasi) dari Instansi Bank NTB Syariah, BPJS Ketenagakerjaan, PT.BRI Cabang Sumbawa Besar, PT.Pegadaian Cabang Empang dan Sumbawa, serta BPJS Kesehatan.
Disamping itu, ada pula pendapat hukum (Legal Opinion) RSUD Sumbawa, pendampingan hukum (Legal Assintence) Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, Dinas PUPR Sumbawa RSMA Sumbawa, Dinas Pertanian Sumbawa, Dinas Kesehatan Sumbawa, dan Desa Kalabeso, atas sejumlah program kegiatan pembangunan fisik proyek dan non fisik, dengan nilai anggaran keseluruhan mencapai sekitar Rp 275 Miliar lebih, telah dilaksanakan dengan baik, dengan pendampingan oleh Tim JPN.
Disamping sejumlah kegiatan yang dilaksanakan bidang Intelijen, seperti jaksa go to School, Jaksa masuk desa, Jak Menyapa dan penyuluhan dan penerangan hukum dan sejumlah kegiatan lainnya, tukasnya.(Red/Hum)