SUMBAWA, Harnasnews – Selama masa jabatan mantan Direktur RSUD Sumbawa Dede Hasan Basri meninggalkan utang Rp. 70,2 M.
Hal ini terungkap dalam sidang yang menghadirkan saksi Direktur RSUD Sumbawa saat ini, Nieta Ariani dalam perkara dugaan korupsi pada badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Sumbawa tahun 2022.
Di hadapan majelis hakim, Nieta menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya utang Rp70,2 miliar itu dari hasil rekonsiliasi BPK NTB bersama Inspektorat NTB.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Itu berdasarkan kesaksian Direktur Nieta di persidangan. Terkait LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK sudah di tangan kami,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen, saat dikonfirmasi Jumat (27/10/2023).
“Jadi masalah hutang memang saksi yang jadi penyedia membahas dalam sidang,” imbuh Indra.
Tetapi jika masalah hutang, itu persoalan perdata. Kasus ini ke urusan suap Rp 1,4 Miliar kepada mantan Direktur RSUD Sumbawa terdakwa Dede Hasan Basri.
Namun, Direktur Nieta menjelaskan perihal hutang karena ditanya hakim, apa yang ditinggalkan oleh mantan Direktur RSUD Sumbawa itu.
Saat dipersidangan, Nieta menguraikan tentang utang tersebut, yakni ada yang muncul dari kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan pengadaan barang rumah sakit dan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.
Sejak menduduki jabatan sebagai direktur, Nieta mengungkapkan bahwa pihaknya baru bisa melunasi utang Rp17,5 miliar dari total Rp70,2 miliar.
Masih ada sisa Rp52,7 miliar yang belum terbayar.
Nieta menyampaikan bahwa timbulnya utang pada masa kepemimpinan Dede sebagai direktur itu mengakibatkan kegiatan pengadaan barang terhambat.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/10) juga terungkap utang RSUD Sumbawa dari kesaksian dr. Nieta Ariyani pengganti dr. Dede Hasan Basri sebagai Direktur RSUD Sumbawa sejak pelantikan pada 14 Februari 2023.(Hermansyah)