SUMBAWA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri Sumbawa meraih dua penghargaan bergengsi dari Kejaksaan Tinggi NTB dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung di Kantor Kejati NTB, belum lama ini. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di kabupaten/kota se-NTB.
Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH, bersama dengan jajaran pejabat struktural seperti Kasubag Pembinaan, Meilda Sukma Utami SH, Kasi Pidum, Hendra S.S., SH, Kasi Pidsus, Zanuar Irkham SH, Kasi Datun I Made Heri Permana Putra SH MH, dan Kasi Barang Bukti, Sesarto Putera SH, mengungkapkan dua penghargaan yang membanggakan ini dalam konferensi pers pada Senin (16/12).
Penghargaan pertama diberikan atas keberhasilan Kejari Sumbawa dalam mengimplementasikan Restorative Justice (RJ) dengan jumlah terbanyak se-NTB. Sepanjang tahun 2024, Kejari Sumbawa berhasil menghentikan penuntutan 20 perkara pidana umum, yang terdiri dari 7 perkara narkotika dan 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda .
Penghargaan kedua adalah untuk kategori kinerja terbaik di bidang pidana umum, yang mengakui pencapaian signifikan Kejari Sumbawa dalam penanganan perkara Pidum.
Kajari Hendi Arifin mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas penghargaan ini, serta berharap prestasi yang diraih dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan di masa yang akan datang. “Semoga ke depan prestasi ini bisa kita pertahankan dan tingkatkan lagi,” ujar Hendi.
Kejari Sumbawa juga berharap agar penghargaan ini tidak hanya menjadi bukti keberhasilan, tetapi juga memotivasi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.(Herman)