Selegram Cantik Diamankan Polisi karena Diduga Promosikan Judi Online
BEKASI, Harnasnews – Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, mengamankan seorang selebritas Instagram (selegram) cantik berinisial MJ (24) yang diduga mempromosikan judi online di media sosial. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo tentang pemberantasan judi online.
MJ yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No. 6 RT 006 RW 010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Tambun mendapat informasi dari masyarakat tentang akun Instagram @mftjnnh26_ yang mempromosikan situs judi online.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K., menjelaskan, “Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah Kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Bapak Presiden Joko Widodo untuk diberantas.”
Berdasarkan penyelidikan, pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek iPhone 13 berwarna pink, satu buah KTP, dua buah kartu ATM, satu buah kunci apartemen, dan satu buah akun Instagram dengan nama “Gemini’girls” / “@mftjnnh26_”.
IPTU Putu Agum menambahkan bahwa pelaku telah mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagram miliknya yang diketahui memiliki ribuan pengikut. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Putu Agum.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.” (Supri)