Seluruh Fraksi Setujui Raperda RPJMD Tahun 2018-2023

Probolinggo,HarnasNews.com –  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 memasuki tahap akhir.

Jum’at (15/2/2019) malam digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wahid Nurrahman tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo telah mencermati dengan sungguh–sungguh dan menghimbau kepada eksekutif agar hasil temuan, saran dan koreksi dari panitia khusus (pansus), baik terhadap redaksional maupun materi raperda dijadikan dasar untuk penyempurnaan raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus ikhlas kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah melakukan pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

“Suasana kebatinan seperti ini, sesungguhnya adalah buah sinergitas yang kita bangun dan perjuangkan bersama-sama, senantiasa menginspirasi hubungan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,” katanya.

Menurut Bupati Tantri, Raperda yang sedang dibahas ini posisinya sangat penting dan strategis dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

“Artinya, disamping keharusan karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Raperda ini juga merupakan jawasan atas aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Mr.)

Leave A Reply

Your email address will not be published.