Sempat Digebuki Massa, Maling HP Digelandang Ke Polsek Semampir

Surabaya, Harnasnews.com – Dua pria Warga Sidotopo Sekolahan terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib Polsek Semampir, pasalnya kedua pria ini tertangkap tangan telah melakukan pencurian di Jalan Wonokusumo Jaya Belakang / Pinggir Rek KA Surabaya, Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 09.00 Wib.

Dari hasil interograsi petugas Reskrim Polsek Semampir, kedua pria ini diketahui bernama Sadiri (41) asal Jalan Sidotopo Sekolahan, Gang. 7 RT/RW. 008/011, Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya. Dan Samsuri (37), asal Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 12 RT/RW. 006/011, Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S, AMd., Menjelaskan berawal saat korban sedang tidur tiduran dikediamannya, selang beberapa menit kemudian, korban mendengar suara agak keras sehingga korban kaget, lalu korban yang penasaran berjalan menulusuri arah suara tersebut, dengan maksud untuk mengecek.

“Namun korban bertambah kaget ketika melihat seorang pria asing berada didalam rumahnya, yakni saudara Samsuri (tertangkap) sedang mengambil ketiga HP yang saat itu sedang di Cas bersamaan diatas meja belajar,” sambung kompol Aryanto.

“Pada saat itu korban berhasil memegang Samsuri, namun lantaran Samsuri berontak sehingga terlepas dan dia kabur, seketika itu juga korban berusaha mengejar sambil berteriak ” Maling-Maling “, dan saat mau naik sepeda motor yang sudah ditunggu temannya Sadiri (tertangkap), kedua pelaku berhasil ditangkap warga sekitar,” bebernya pada media Harian Nasional News diruangannya. Senin (02/12/2019).

“Beruntung disaat bersamaan Opsnal Polsek Semampir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Tritiko, S.H., sedang kring serse dilokasi tersebut, melihat keributan dilokasi kejadian dengan sigap anggota Reskrim segera mendekati lokasi keributan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan warga,” ungkapnya.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Semampir, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Semampir.

Dari penangkapan ini petugas Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, Satu Unit Sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol AG 5010 FM. (Tiga) buah HP milik korban yakni, Satu buah Hp merk Huawei type Y5 warna hitam putih. Satu buah Hp merk Asus warna hitam merah. Satu buah Hp merk Evercroos warna putih.

Untuk mempertanggung jawapkan perbuatannya, Keduanya kini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya, dan akan dijerat sebagaimana yang dimaksud pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP. Tentang pencurian. (Kri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.