Sengkarut Pergantian KTPR Kelurahan Sememi, Ini Kata Kepala DPRKPP Surabaya
SURABAYA, Harnasnews – Program Dandan Omah Pemkot Surabaya diganjar penghargaan Trofi Abyakta oleh PWI Pusat karena program tersebut dinilai PWI Pusat mampu mendorong inovasi berbasis kearifan lokal gotong royong.
Pelaksanaan pekerjaan dandan omah tersebut dilakukan oleh Kelompok Teknis Perbaikan Rumah yang selanjutnya disingkat KTPR.
KTPR sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pemangku kepentingan yang ada diwilayah Kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah setempat, kemudian diputuskan oleh DPRKPP Surabaya.
Namun, meskipun sudah diatur oleh Perwali, masih ada sengkarut terkait pergantian KTPR selaku pelaksana program dandan omah, contohnya di Kelurahan Sememi.
Merujuk pada Kontrak Swakelola antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dan Ketua KTPR bahwa pergantian KTPR baru ditengah pelaksanaan pekerjaan dandan omah memang dibenarkan, namun ada sejumlah prosedur yang harus dijalani, salah satunya harus dengan kesepakatan KTPR lama.
Sebagai contoh pergantian KTPR di Kelurahan Sememi diduga menyalahi surat swakelola yang telah dibuat oleh DPRKPP Surabaya dan Pengurus KTPR.
Hal itu diketahui dari keterangan salah satu pengurus KTPR Kelurahan Sememi.
Ia mengatakan bahwa proses pergantian pengurus KTPR Sememi dan perubahan usulan pekerjaan terkesan dipaksakan.