Sengkarut Pergantian KTPR Kelurahan Sememi, Ini Kata Kepala DPRKPP Surabaya
“Setahu saya kalau pergantian KTPR atau perubahan usulan pekerjaan itu harus ada rembug antara Ketua RW, LPMK, dan Lurah, tapi nyatanya saya tidak pernah diajak rembug,” ujar pengurus KTPR Sememi, Selasa (30/5/2023).
Ia menyatakan bahwa tidak keberatan kalau dirinya diganti sebagai Pengurus KTPR Sememi, namun pergantian itu harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya gak ada masalah kalau mau diganti asalkan sesuai dengan prosedur, kalau tiba-tiba saya diganti dan disuruh teken surat berita acara perubahan usulan pekerjaan ya saya tidak berani tanda tangan surat tersebut, lebih baik saya kordinasikan dulu dengan DPRKPP Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad menjelaskan, bahwa tata cara pergantian KTPR harus dengan kesepakatan KTPR lama.
“Sebelum kontrak berakhir, apabila ada pergantian KTPR, harus dengan kesepakatan KTPR lama,” kata Irvan, Rabu (31/5/2023).
Irvan menambahkan, pergantian KTPR juga dapat dilakukan sepihak apabila kontrak telah berakhir.
Atau bisa juga pemutusan sepihak oleh DPRKPPP sebelum kontrak berakhir apabila KTPR tidak mengerjakan sesuai kontrak, dengan pemberian surat peringatan terlebih dahulu.
“Kecuali kontrak sudah berakhir
Atau KTPR tidak mengerjakan sesuai dengan kontrak, akan diberikan surat peringatan dan dapat diputus kontrak secara sepihak,” tegas mantan Kadishub Surabaya itu.
Ketika ditanya terkait KTPR lama dipaksa menandatangani Surat Usulan Perubahan Pekerjaan tanpa diajak rembug terlebih dahulu, Irfan mengatakan bahwa akan kordinasi dengan Lurah Sememi.
“Ya kita kordinasi dengan Lurah,” terang Irfan. (MK)