KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itu ungkapan yang pas menimpa seorang anak. Nasib naas menimpa seorang anak berinisial KAS (15). Bukan hanya mendapatkan dugaan pemerasan dan ancaman dari seseorang, ia juga sekarang harus rela dipaksa membuat surat pengunduran diri dari sekolahnya.
Didampingi orang tuanya, KAS (15) sempat melaporkan kasus tersebut kepada Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2231/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, Pada tanggal 10 Desember 2024.
Setelah melaporkan hal tersebut, KAS dan orangtuanya dipanggil pihak sekolah untuk membahas masalah beredarnya video tak senonoh yang diduga dilakukan korban KAS. Video tersebut menyebar di area sekolah sehingga menimbulkan kegaduhan di lingkungan sekolah.
Dijelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban KAS dengan seorang lelaki berinisial F dari sebuah medsos. Beberapa kali bertemu, pria berinisial F meminjam uang kepada KAS sebesar 700.000 rupiah.
Beberapa hari kemudian, KAS menagih uang yang dipinjam F karena ada keperluan sekolah, karena KAS ini masih bersekolah di SMP Negeri 02 Kota Bekasi kelas IX.
Bukannya membayar hutang, pria F malah meminta KAS membuat video tak senonoh kepada korban jika uangnya mau dikembalikan. Karena korban masih berusia 15 tahun dan tidak dapat berpikiran jernih, maka korban membuat video dan dikirimkan kepada pelaku F.
Setelah mengirimkan video itu, justru pelaku F ini malah mengancam korban jika tidak ingin videonya disebar maka ia meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang bingung lantas membuat laporan didampingi orang tuanya.
Namun, sangat disayangkan bahwa korban justru mendapatkan justment dari pihak sekolah. Iya harus bersedia membuat surat pengunduran diri kepada pihak sekolah.
Sementara itu, saya dikonfirmasi, melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Negeri 02 Kota Bekasi, Ririez, pihak sekolah membantah hal tersebut. Menurutnya, pengunduran diri hanya saran pihak sekolah.
“Pihak sekolah tidak menyuruh untuk cabut berkas, bapak kepala sekolah hanya bertanya apakah proses hukum itu akan lama atau tidak,” kata Ririez pada Kamis (12/12/24).
Kembali dikatakan Ririez bahwa hal tersebut Karena dalam proses mutasi korban KAS ke sekolah baru, pihak sekolah akan menjaga nama baik yang bersangkutan dengan akan berkomunikasi dengan sekolah yang dipilih orang tua KAS.
“Bahwa KAS pindah dengan kemauan sendiri tanpa ada masalah apa-apa di sekolah, tetapi apabila yang bersangkutan sudah bersekolah di sekolah yang baru tapi proses hukumnya belum selesai, ditakutkan pihak sekolah yang baru mempermasalahkan kembali,” pungkasnya.
Saat ini, korban KAS bukan hanya mengangguk malu dan alami tekanan karena diperas dan diancam oleh terduga pelaku F, ia juga harus rela keluar dari sekolah dan entah bagaimana masa depannya. Hal ini karena sekolah mengambil kebijakan agar KAS keluar dari sekolah tersebut. (Mam)