SANGGAU, Harnasnews – Seorang terdakwa berinisial BS melalui pihak keluarga menyetorkan uang sebesar Rp150 juta untuk mengganti kerugian uang negara akibat perbuatan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, wilayah Sanggau Kalimantan Barat.
“Pihak keluarga terdakwa sudah menyetorkan pengganti kerugian uang negara, sisa kerugian negara akan disetorkan kembali dari hasil penjualan satu unit mobil yang merupakan jaminan terdakwa untuk menyelesaikan setoran kerugian negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau Ferry, di Sanggau, Rabu sore.
Disampaikan Ferry, terdakwa BS telah menjalani proses hukum dalam perkara Tipikor anggaran dana desa dan alokasi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp459,3 juta.
Menurut dia, sebelumnya terdakwa BS juga sudah menyetorkan pengganti kerugian uang negara sebesar Rp100 juta, sedangkan sisa kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya akan dilunasi setelah satu unit mobil milik terdakwa laku terjual.