“Jadi tujuan terdakwa mengembalikan kerugian uang negara itu menunjukkan itikad baiknya, harapan terdakwa ada pertimbangan dalam proses hukum yang sedang dijalaninya,” jelas Ferry.
Dikatakan Ferry, terdakwa BS menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara di Desa Melenggang Kecamatan Sekayam, dengan mengambil sisa anggaran desa atau silpa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.
“Perbuatan BS itu menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian negara sehingga yang bersangkutan terjerat kasus Tipikor,” jelasnya, dilansir dari antara.
Untuk diketahui, terdakwa BS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut dalam perkara Tipikor di daerah tersebut. (sls)