“KUHP sekarang yang digunakan merupakan KUHP yang dibuat tahun 1800, dimana orientasi hukum pidananya beraliran klasik, yaitu menekankan kepentingan individu, tidak bicara kepentingan masyarakat, apalagi negara”, ungkap Prof. Eddy.
Selanjutnya, Prof. Eddy mengatakan bahwa saat ini KUHP yang digunakan sudah berumur 220 tahun dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kita harus melakukan pembaharuan KUHP dengan situasi dan kondisi yang relevan khususnya perkembangan era digital saat ini,” ujar Prof. Eddy.
Yang terakhir, yakni berkaitan persoalan kepastian hukum. “Adanya berbagai versi terjemahan KUHP yang beredar di masyarakat, akan menimbulkan berbagai macam tafsiran”, jelas Prof. Eddy.
Kegiatan juga mengundang 5 narasumber lain diantaranya Guru Besar Hukum Pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto, Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Zainal Abidin Mochtar, anggota tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP, Dr. Albert Aries, Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, dan Staf Ahli Menkumham bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta.
Di akhir kegiatan, para narasumber mengajak mahasiswa yang hadir untuk menyampaikan pendapat, saran serta masukannya terkait RKUHP.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu berharap melalui adanya kegiatan Kumham Goes to Campus ini dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya dan menjadi bukti keseriusan Pemerintah khususnya Kemenkumham dalam mendengar aspirasi masyarakat.(cvs)