Setiap Perusahaan di Kabupaten Bekasi Akan Dberi Sanksi karena Cemari Lingkungan
BEKASI, Harnasnews – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif kepada PT Kimu Sukses Abadi. Pasalnya, perusahaan tersebut melanggar Perundang-undangan Perizinan Berusaha.
“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Ber-usaha,” ucap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Senin (20/6/2022)
Sanksi tersebut diberikan setelah pemerintah daerah melakukan inspeksi berdasarkan aduan masyarakat yang menyebut adanya limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucap Dani.
Lanjut dia. Setelah diselidiki lebih jauh, ternyata PT Kimu Sukses Abadi juga tidak memiliki Perizinan Ber-usaha. Bahkan, perusahaan yang berlokasi di Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat itu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menyimpan dan mengolah limbah.
“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” ungkapnya.