BALI,Harnasnews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto guna mendapatkan dukungan penuh dalam pelaksanaan Kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri pada tanggal 29 Oktober s.d 30 Oktober 2022 melaksanakan Audiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster Kamis (20/10). Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, serta Pejabat Fungsional pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektul.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa tahun 2022 ini telah ditetapkan sebagai Tahun Hak Cipta dimana pada tanggal 29 s.d 30 Oktober 2022 akan dilaksanakan kegiatan puncak yaitu Festival Anak Karya Cipta Anak Negeri yang sekaligus menutup tahun 2022 ini sebagai Tahun Hak Cipta oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. “kami memohon dukungan dari Pemerintah Provinsi Bali dalam Pelaksanaan Kegiatan Festival Karya Anak Cipta Anak Negeri yang rencananya akan dilaksanakan di Art Center” ucap Anggiat.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung Pelaksanaan Festival Karya Cipta Anak Negeri. “Melalui kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual sekaligus menjadi wadah bagi para pelaku seni untuk menampilkan karyanya melalui penampilan musik, tarian dan beragam kesenian lainnya” ungkap Koster.
Anggiat Napitupulu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali atas dukungannya pada pelaksanaan kegiatan Peresmian Desa Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dua minggu yang lalu. “atas dukungan Pemerintah Provinsi Bali, Pelaksanaan Kegiatan Peresmian Desa Sadar Hukum dapat berjalan dengan baik” tutur Anggiat. Kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri akan melibatkan Pencipta / Pelaku Seni, Siswa SMA, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha dan Masyarakat Umum dengan output yang diharapkan adalah Meningkatnya pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan karya cipta.(cvs)