NGAWI, Harnasnews – Tim Satops Patnal Direktorat Jendaral (Ditjen) Pemasyarakatan Pusat yang berjumlah 35 personil melakukan sidak di Lapas Kelas Il B Ngawi, pada hari Senin (11/09/2023), sekitar pada pukul 20.00 WIB malam.
“Sidak yang dilakukan dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, ini dilakukan dengan cara razia kamar hunian. Pemilihan sasaran dilakukan secara acak oleh Tim, serta pada proses pelaksanaan razia tidak melibatkan petugas Lapas Kelas II B Ngawi untuk menghindari resistensi dari warga binaan pemasyarakatan,” ucap Ka. Lapas Kelas II B Ngawi, Gowim Mahali.
Dari hasil razia didapati beberapa warga binaan memiliki barang yang terlarang diantaranya HP non androit, alat elektronik, dan beberapa peranti listrik illegal didalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Ngawi.
“Barang hasil razia yang didapatkan, selanjutnya diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan,” terang Gowim.
Setelah kegiatan razia dilaksanakan, beberapa warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang tersebut, dilakukan tes urin secara acak. Dan dari 14 orang WBP yang diambil untuk mengikuti test urin semuanya Negative.
“Kegiatan sidak dari Tim Satops Patnal Ditjen Pemasyarakatan Pusat merupakan program rutin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Kalapas Kelas II B Ngawi.(Hid)