Sidang Korupsi Labuhan Jambu Ungkap Proses Pengadaan Tanah

SUMBAWA, Harnasnews – Sidang ke- keempat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, yang menggunakan APBDes Tahun 2019 lalu, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 170 Juta, yang melibatkan dua orang terdakwa le MH. (mantan Kades) dan AYG (mantan Ketua BPD) kamis (09/03) kemarin digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnaen SH (Kasi Pidsus).

Saat sidang yang dihadiri kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Advocat Kusnaini SH dan Iwan Haryanto SH MH dari Kantor Law Office Kusnaini SH & Partners, langsung mengajukan 11 orang saksi mereka antara lain Lukman Hikmat, HM. Ardi, Syahril, Arfandi Yahya, Hasanuddin, Ir. Suide, Muhaidin, Nur Wahidah, Nurdin, Nurma Mahmud, Ummi Safriana secara bergantian memberikan keterangan kesaksianyang. Intinya mengungkapkan tentang proses pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu tersebut.

Karena pemeriksaan belasan saksi berlangsung hingga sore hari dianggap cukup, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menunda sidang hingga dua pekan 30 Maret 2023 mendatang, untuk memberikan kesempatan kepada Tim JPU untuk mengajukan saksi ahli.

Seusai sidang tim kuasa hukum kedua terdakwa A Iwan Haryanto SH MH dalam keterangannya membenarkan jika 11 saksi terkait yang diajukan Tim JPU telah memberikan keterangan kesaksiannya sesuai dengan tupoksi masing masing.

“Dan sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar, kendati demikian ada keterangan beberapa saksi yang dinilai masih kurang, dan nanti secara umum nanti akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ungkapnya, kemarin.

Seperti diketahui sidang kasus korupsi pengadaan Tanah Labuhan Jambu tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widyatmono, SH, MH Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.

Dalam kasus tersebut Musykil Hartsah dan Asyaga disangkah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.