SUMBAWA, Harnasnews – Sidang kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, besok akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH, mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 11 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Lukman Hikmat (Ketua Panitia Pengadaan) Tanah, HM. Ardi (Pelapor), Syahril (Sekdes), Arfandi Yahya (Sekretaris Pengadaan Tanah), Hasanuddin (Penerima Hibah), Ir. Suaide (Anggota Tim Pengadaan Tanah), Muhaidin (Bendahara), Nur Wahidah (Penerima Hibah), Nurdin (anggota pengadaan tanah), Nurma Mahmud (Penerima Hibah) dan Umi Safriana.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH ketika dihubungi wartawan membenarkan jika besok akan menghadirkan 11 orang saksi.
“Iya benar besok JPU akan menghadirkan 11 orang saksi,” singkatnya.
Sebagai informasi pada kasus pengadaan tanah tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widyatmono, SH, MH
Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.
Dalam kasus tersebut Musykil Hartsah dan Asyaga disangkah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(HR)