
SUMBAWA, Harnasnews – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa Yang melibatkan dua orang terdakwa yakni Muskil dan Asyaga hari ini bakal kembali digelar di pengadilan Tipikor mataram.
Pengacara terdakwa dari kantor Kusaini and Partner Kusnaini, SH kepada media ini menyebutkan bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kedua kliennya itu.
“Pada sidang kedua yang akan digelar besok (hari ini red) kita akan mengajukan eksepsi. Namun akan kita baca besok, ” Ungkap Kus sapaan akrabnya dengan wartawan media ini. (15/2), kemarin.
Menurutnya, Eksepsi merupakan hak klien atau kuasa hukum yang diatur dalam KUHAP pasal 168, atas permohonan kuasa hukum kepada majelis hakim sehingga di kabulkan, “timpalnya.
Untuk diketahui sidang perdana Muskil dan Asyaga yang digelar di pengadilan Tipikor dua minggu yang lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Reza Safetsila Yusa, SH.Dalam dakwaan tersebut mereka dinyatakan bersalah.
Sebagai informasi Hakim Ketua sidang perdana Muskil dan Asyaga dipimpin oleh Jarot Widyatmono, SH, MH
Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.
Muskil dan Asyaga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Apbdes 2019 lalu, di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (HR)