Sidang Lanjutan Kasus Kades Maman Memasuki Pemeriksaan Saksi
SUMBAWA, Harnasnews – Sebagaimana diketahui, bahwa kasus yang menyeret nama Kepala Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu, kini memasuki tahapan Pembuktian pada Pengadilan Negeri Sumbawa. Sebagaiman registrasi perkara nomor : 45/Pdt.G/2022/PN.Sbw.
Surahman MD SH MH dari kantor Hukum SS & Partner selaku pengacara Siti Aminah sebagai Penggugat melawan Kepala Desa Maman, Hasmuddin sebagai Tergugat, membenarkan bahwa pada Rabu (11/1/2023) akan digelar persidangan dengan agenda Bukti Saksi dari Penggugat.
Surahman mengatakan, persidangan kali ini adalah lanjutan sidang atas SK pemecatan staf Kantor Desa Maman yang dilakukan oleh Tergugat.
Sebagaimana telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang mencabut SK tersebut kemudian melantik kembali Siti Aminah menjadi staf kantor Desa Maman.
“Hal inilah yang tidak dilakukan oleh Kepala Desa Maman, malah melantik orang lain sebagai pengganti Siti Aminah, sehingga Penggugat dalam hal ini sangat dirugikan,” ujar Surahman kepada awak media di Sumbawa, Selasa (10/1/2023).
Surahman menilai Hasmuddin selaku Kades Maman tidak tunduk kepada Hukum yang berlaku di negara. Kades Maman tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
“Sehingga Siti Aminah selaku Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa,” terang Surahman.(HR)