PASURUAN, Harnasnews.com – DPRD Kota Pasuruan menggelar sidang Paripurna Istimewa pada hari jumat (29/05/2020) pada pukul 13.00 WIB di gedung DPRD Kota Pasuruan yang berada di Jalan Balai Kota no. 11, Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Sidang Paripurna dihadiri Ketua DPRD H. Ismail Marzuki Hasan SE, Wakil Ketua I Dedy Tjahjo Poernomo SH, Wakil Ketua II Farid Misbah, Wakil Walikota Raharto Teno Prasetyo, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.I.K, M.H, dan Dandim 0819 Pasuruan Letkol Arh. Burhan Fajari Arfian S.Sos.
Sidang Paripurna digelar untuk menyampaikan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendageri) dengan nomor: 131.35-749 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Pasuruan.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh H. Ismail Marzuki Hasan SE, selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan, dalam sidang Dedy Tjahjo Poernomo SH, selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Pasuruan di dapuk sebagai Pembaca Surat Keputusan Mendageri.
Dengan disampaiakannya surat Keputusan Mendageri ini secara tidak langsung telah memberhentikan Drs. H. Setiyono M.Si selaku Walikota Pasuruan, diketahui Drs. H. Setiyono M.Si menjabat Walikota Pasuruan dengan masa jabatan 2016-2021.
Setiyono diberhentikan karena terjerat hukum Pidana hasil dari tangkap tangan KPK, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 4 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam sidang tidak luput menerapkan Physical Distanching dengan mengatur jarak antara satu dengan yang lain.
Nampak hadir dalam sidang Paripurna seluruh anggota DPRD Kota Pasuruan, Jajaran OPD Pemkot Pasuruan, dan Forkompinda Kota Pasuruan.(Hid/Tri)