SUMBAWA, Harnasnews – Sidang perdana perkara wanprestasi atas gugatan Kantor Hukum SS & PARTNER melawan Muhammad Tayeb alias Rambo (Anggota DPRD Sumbawa) akan digelar Kamis (5/1) mendatang.
Persidangan tersebut menurut rencana akan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Peradi SAI DR. Hasanuddin Hasibuan, SH, MH (Wakil Ketua Organisasi Pengacara Pusat) selaku Penasehat Hukum Kantor SS & PARTNER yang akan berduet dengan Surahman. MD, SH, MH selaku Pimpinan Kantor SS & PARTNER. Gugatan tersebut berdasarkan perkara nomor : 53/Pdt.G/2022/PN.Sbw pada Pengadilan Negeri Sumbawa.
Surahman. MD, SH, MH dalam keterangan Persnya kepada sejumlah media baik online maupun cetak di Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, kehadiran Ketua Pengacara Pusat dalam persidangan kali ini bukan karena ada hubungan antara pengacara dengan kliennya melainkan persidangan kali ini murni mengatasnamakan Lembaga Hukum yang tercederai akibat ketidak konsistennya antara klien dengan Kuasa Hukum-nya.
Di mana dalam penanganan kasus hukum, Surahman mengaku telah memenangkan Muhammad Tayeb alias Rambo, dan menghantarkannya duduk di kursi legislatif sebagai anggota DPRD Sumbawa.
“Nah jerih payah inilah yang tidak diakui dan tidak dinilai sama sekali oleh saudara Rambo, sehingga kami dengan melakukan somasi berarti itu ada sebuah fakta hukum yang terabaikan, oleh karena Somasi kami tidak juga digubris olehnya, sehingga kami melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan tereksposnya berita ini di grup Asosiasi Pengacara, otomatis kami selaku Lembaga Hukum tetap mengacu dengan Kode Etik serta aturan hukum lainnya sebagai langkah atau dasar dirinya menggugat,