SUMBAWA, Harnasnews – Sidang perdana Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah, melalui APBdes tahun 2019 lalu di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa, akan digelar pada tahun 2023 mendatang.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Negari ( Kejari), Sumbawa telah menetapkan dua tersangka yakni Muskil mantan Kepala dan Asyaga Ketua BPD pada (19/8), lalu.
Penahanan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tahun 2019 lalu sekitar Rp 170 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Sumbawa, terungkap kerugian Negara mencapai Rp 170 juta.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 junto 55 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.