SUMBAWA, Harnasnews – Sidang perdana Muskil dan Asyaga digelar di pengadilan tipikor mataram. Dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan kedua terdawa tersebut dilakukan oleh Reza Safetsila Yusa, SH. Dalam dakwaan tersebut mereka dinyatakan bersalah.
Usai sidang Iwan Harianto, SH, MH dari kantor Penasehat hukum, Kusaini and Partner mengatakan akan mengajukan eksepsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
Menurutnya, Eksepsi merupakan hak klien atau kuasa hukum yang diatur dalam KUHAP pasal 168, atas permohonan kuasa hukum kepada majelis hakim sehingga di kabulkan.
Pembacaan eksepsi akan dilakukan dua Minggu yang akan datang atau sekitar tanggal 16 Februari 2022.
Sebagai informasi Hakim Ketua sidang perdana Muskil dan Asyaga dipimpin oleh Jarot Widyatmono, SH, MH
Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.
Muskil dan Asyaga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Apbdes 2019 lalu, di desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(HR)