SUMBAWA, Harnasnews – Sidang perkara pidana kasus penganiayaan yang melibatkan Akbar Sorasa seorang oknum guru di Kabupaten Sumbawa Barat,NTB akan digelar hari ini. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan seorang siswa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
“Iya benar sidang terdakwa Akbar Sorasa hari ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,”singkat petugas PTSP Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu (4/10).
Terpisah Ketua PGRI KSB Nasir dalam WhatsApp nya yang dikirim tadi malam (3/10) kepada media ini membenarkan jika hari ini adalah sidang tuntutan Akbar Sorasa.
“Iya Benar pak. mohon waktu utk bisa diliput trima kasi. muda – mudahan nasib guru akan tugas mulia mendapat tempat di hati penegak hukum dan insa Allah akan ada orasi dan penyampaian pernyataan sikap surat dan izin seluruhnya sudah sesuai regulasi mohon doanya,”singkatnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Sumbawa Barat AA Putu Juniartana Putra,SH membenarkan jika hari ini adalah sidang tuntutan.
“Iya. Hari ini agendanya adalah tuntutan”ujar Bli sapaan akrabnya.
Bli agung menambahkan terdakwa melanggar pasal 35 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 4 tahun.
“Pasal 351 ancaman kurungannya lima tahun penjara,”jelasnya
Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya.
“Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya,”pangkasnya.(HI)