SUMBAWA, Harnasnews – Setelah ditunda selama dua pekan, rabu (9/8) lalu, akhirnya sidang praperadilan hari ini ,senin (28/8) antara dr. Dede Hasan Basri melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sumbawa Dr. Adung Sutranggono, SH, M. Hum. Bakal digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa.
Kedua belah pihak sudah datang. (termohon dan pemohon red). Sedangkan majelis hakim yang menyenangkan kasus praperadilan tersebut yakni Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani.
Sedangkan nomor perkara yakni Nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw. Sementara mewakili Kajari Sumbawa yakni Jaksa Rika Ekayanti, SH, MH dan Zanuar Irkham, SH.
Seperti diketahui didang perdana praperadilan terhadap Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum (Termohon) yang diajukan Advokat Surahman MD SH MH dkk dari Kantor Hukum SS dan Partner (Pemohon) yang dikendalikan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1B Sumbawa Besar Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani, Rabu (09/08) tidak dapat berlangsung.
Penundaan itu lantaran Kajari Sumbawa bersama Tim Jaksa yang ditunjuk tidak dapat hadir (berhalangan) karena tengah menyiapkan jawaban dan mengumpulkan alat bukti dokumen dan saksi yang akan dihadirkan di persidangan, sehingga sidangpun terpaksa ditunda hingga Senin 28 Agustus 2023 dua pekan mendatang.(hari ini red).
Atas penundaan sidang ini, tim kuasa hukum dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa tersangka kasus RSUD Sumbawa Surahman MD SH MH didampingi Advokat Hasanuddin Nasution SH MH Wakil Ketua Peradi Pusat dari Jakarta dan Advokat Muhammad Yusuf Pribadi SH dari Mataram yang tergabung dalam Kantor Hukum SS dan Partner dalam konferensi Pers dikantornya Jalan Bungur Sumbawa Besar, menyatakan kalau sidang perdana praperadilan hari ini ditunda karena ketidakhadiran termohon Kajari Sumbawa.
Surahman mengatakan penetapan tersangka kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi hingga dilakukan gugatan praperadilan sebagaimana disangkakan oleh penyidik Kejaksaan melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi dan terkait dengan ditundanya sidang perdana ini dengan ketidakhadiran daripada termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa sangat disayangkan.
“Dalam hal ini, kami tetap konsisten karena kami selaku pemohon, namun dengan ketidakhadiran termohon dalam hal ini penyidik dari Kejaksaan Negeri Sumbawa dan kami juga menghargai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang memimpin sidang praperadilan ini sebagaimana perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw, yang menyatakan bahwa ketidakhadiran daripada termohon atau penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan alasan adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Sumbawa yang menyatakan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam hal ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, dan tentu hal ini membuat kami kaget, sebab dasar atau alasan yang disampaikan itu masih mengumpulkan bukti surat berarti dari kacamata hukum kami terlihat bahwa penetapan tersangka terhadap dr.DHB ini kemungkinan besar belum cukup bukti dalam penetapan dirinya sebagai tersangka,” papar Surahman.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya membenarkan kalau pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pengadilan, terkait dengan ketidakhadiran kami di persidangan perdana Praperadilan hari ini, karena memang ada beberapa bukti dokumen dan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti yang akan digelar melalui persidangan cepat selama sepekan.
“Tunggu saja, kami akan buktikan dipersidangan nanti, yang jelas tindakan yang telah kami lakukan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan dan aturan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, dan jika ada penilaian lain apalagi dari Pemohon saya rasa bukan hal yang tabu, itu sah-sah saja, namun kami akan buktikan pada sidang lanjutan dua pekan mendatang,” pungkas Jaksa Indra. (HI)