LUMAJANG,Harnasnews.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Amari ditunda. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Kamis (17/12/2020) pagi.
Hakim memutuskan sidang ditunda, karena pihak termohon, Kasat Reskrim Polres Lumajang tidak hadir hingga pukul 12.20 WIB. Sidang perdana pun harus dijadwalkan kembali.
Seperti diketahui, Amari mengajukan praperadilan berkaitan dengan penyitaan asetnya oleh pihak Polres Lumajang dalam perkara dugaan pencurian udang di PT Bumi Subur (BS). Dalam perkara itu, warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun tersebut sebagai terlapor.
Dari pantauan, sejak pukul 09.00 WIB, Amari bersama tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 4 pengacara sudah datang di PN. Empat pengacara itu adalah Mahmud, S.H., Yusuf Khamidi, S.H., Haris Eko Cahyono, S.H., dan Kholidazia El HF, S.H.I, M.H. Sedangkan dari pihak Kasat Reskrim tidak nampak di PN.
Salahsatu pengacara Amari, Haris Eko Cahyono menyampaikan, seharusnya pada sidang perdana ini agendanya adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. “Karena pihak termohon, Kasat (Reskrim) tidak hadir sehingga ditunda pada 4 Januari 2021.