MATARAM, Harnasnews -;Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede HASAN Basri, selasa (12/9) hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB. Sidang hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa ( dr. Dede red)
“Iya benar hari ini pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH)nya Terdakwa (dr.dede red), ” ungkap kasi Intelijen Kejari Sumbawa melalui sambungan whatsapp yang dihubungi media ini, selasa (12/9) pagi ini.
Menurutnya, sedangkan untuk materi eksepsi yang akan dibacakan oleh PH Terdakwa dr. Dede Hasan Basri kita belum tahu.
“Kalau materi yang akan dibacakan kita belum tahu, ” pangkasnya.
Sedangkan hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti Nuraini, SH.
Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan ke depan dipersidangan secara bertahap.
Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)