MATARAM, Harnasnews – Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede HASAN Basri, selasa (19/9) hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB. Sidang hari ini dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa.
Pembacaan Jawaban tersebut nantinya akan dibacakan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain,SH
“Iya benar hari ini pembacaan jawaban eksepsi dari kami (JPU red) , ” singkat kasi Kasi Pidsus Kejari Sumbawa melalui sambungan whatsapp yang dihubungi media ini, senin(18/9), kemarin.
Diketahui pada sidang sebelumnya tim Penasihat Hukum TERDAKWA Surahman MD SH MH, Hasanuddin Nasution SH MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, Puja Kusuma SH dan Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner.
tidak setuju dengan Dakwaan dari Jaksa Penuntut umum yang menyatakan bahwa Terdakwa BERSALAH, sehingga Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, tidak memenuhi unsur Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap Obscuur Libel (kabur) atau Confuse (membingungkan) atau misleading (menyesatkan) karena bertentangan dengan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mengharuskan Uraian secara Cermat, Jelas dan Lengkap sehingga Dakwaan kabur/samar-samar (Obscuur Libel) dengan demikian dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum. Hal tersebut dikukuhkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan–putusannya yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang disusun secara Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Sebagaimana dipertegas Kembali dalam beberapa Yurispudensi Mahkamah Agung RI.