Oleh karena Surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dalam hal ini kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada Hakim untuk Menerima dan mengabulkan KEBERATAN dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI dan Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan NO. REG PERK. : PDS-01/SBSAR/08/2023, atas nama Terdakwa dr. DEDE HASAN BASRI. TIDAK MEMENUHI SYARAT, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA serta membebaskan dan dikeluarkan dari dalam tahanan Klien kami setelah Putusan Sela dibacakan.
Sedangkan hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti Nuraini, SH.
Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan ke depan dipersidangan secara bertahap.
Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat – obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu. (HR)