Sikap Jokowi Dinilai Tidak Tegas Soal Status 75 Pegawai KPK

JAKARTA, Harnasnews.com – Kontroversi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum berakhir usai Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya perihal 75 status pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai, pernyataan Jokowi yang bersayap dan tidak tegas menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi.

“Bagi 75 pegawai KPK penyataan Jokowi ini adalah ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang disampaikannya di ruang publik terkait dengan protes hasil TWK,” ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Jumat (21/5/2021).

Kata Hendardi, bagi pimpinan KPK, pernyataan Jokowi bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU No. 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, dimana Jokowi dengan 50% kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi.

Publik juga bisa mencatat bahwa pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan.

Hendadri menjelaskan, bahwa Pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN.

“Oleh karena itu wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa basi,” ucap Hendardi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.