TRENGGALEK, Harnasnews.com – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin melakukan rapat koordinasi dengan stake holder terkait, untuk menyikapi maraknya penyebaran Virus Corona di tanah air.
Rapat terpadu ini sekaligus menindaklanjuti himbauan Presiden Jokowi dan surat edaran Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa nomor 420/1780/101.2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Cotona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
Turut hadir dalam rapat ini Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjutak.
Menyikapi Covid-19 sebutan lain Corona Virus, Bupati Trenggalek bersama dengan stake holder terkait, merumuskan beberapa himbauan kepada masyarakat.
Di sektor Pendidikan, siswa di semua jenjang pendidikan, siswa belajar dirumah selama 14 hari kedepan (anak belajar dirumah menggunakan aplikasi yang sudah disediakan di portal Kemendikbud, orang tua jangan mengajak anak perjalanan keluar kota sehingga dapat terpantau). Tidak ada rekreasi, wisata perjalanan keluar kota.
Masjid yang menggunakan karpet diganti/digulung, diganti menggunakan alas yang mudah dibersihkan dengan disinfektan. Ponpes tidak boyong atau santri pulang kerumah.
Sektor Perhubungan, disediakan alat pengecekan suhu tubuh (thermal gun) dan disinfektan di terminal, disiagakan tenaga medis di terminal, disediakan hand sanitizer dan wastafel.
Semua kendaraan penumpang baik antar kota maupun provinsi dilakukan pengecekan.
Lebih lanjut Sektor Ketenagakerjaan, pemantauan tenaga kerja asal Trenggalek eks luar negeri (yang pulang dari luar negeri) dan pentingnya melibatkan masyafakat.
Pelatihan ketenagakerjaan dan pelayanan publik 12-24 hari kedepan, ditunda. Pemantauan aktif oleh pemerintah desa (kasun atau RT) dan melaporkan ke call center.
Sementara untuk sektor Ekonomi, Bupati Trenggalek mensuspen semua agenda event di Bulan Maret ini dan jika memungkinkan akan di rescedule di bulan April.
“Semua tempat wisata dan tempat hiburan yang dikelola pemerintah ditutup hingga 14 hari kedepan, tempat wisata (hotel) yang dikelola oleh swasta harap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan dan bila tidak memenuhi standar akan dilakukan penutupan,” terang Bupati.
Masih kata bupati, dinas pelayanan publik, petugas yang memberikan pelayanan diharapkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan kurangi kontak fisik dengan pemohon dan siapkan hand sanitizer 1x 24 jam.
“Sektor Kesehatan Dalam 14 hari kedepan RSUD tidak ada pengunjung dan dibatasi penunggu maksimal 2 orang,’ tambahnya.
Bidang Pemerintahan, lanjut Bupati, semua kegiatan apel pagi, upacara, senam ditiadakan selama 14 hari kedepan ditiadakan. Kegiatan paparan, dapat diusahakan menggunakan media telekonference disiapkan opsi online.