“Peran vital Imigrasi adalah saat pembuatan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu.
Silmy mengatakan dalam permohonan paspor, maka petugas diminta melakukan “profiling” atau pemeriksaan mendalam pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dan pemohon paspor dapat ditangguhkan hingga dua tahun.
“Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga tiga tahun,” katanya.
Selain itu, katanya, pemeriksaan keimigrasian di TPI menjadi “filter” kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
Sebelumnya, persoalan perdagangan orang tersebut menjadi pembahasan khusus Forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 8 hingga 11 Agustus 2023 di Phuket Thailand.
Bahkan, dalam pertemuan tersebut Indonesia dan Kamboja berkomitmen untuk bekerja sama memberantas perdagangan orang.