“Dalam pertemuan itu saya sampaikan bahwa banyak warga negara Indonesia menjadi korban. Judi ‘online’, penipuan ‘online’, sampai penjualan ginjal,” kata Silmy.
Terkait perdagangan orang, kata Silmy, sudah banyak menelan korban sehingga telah disepakati bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut.
“Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat dan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang,” tegas Silmy, dilansir dari antara.
Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, terkait kegiatan judi “online” sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019 izin operasi judi maupun judi “online” telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
“Tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besar dari Indonesia,” kata Silmy.
Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius antara Indonesia dan Kamboja serta sepakat untuk melakukan pemberantasan, terutama perdagangan orang. (qq)