Simpan Hasish Warga Rusia Diciduk Sat Narkoba Polresta Denpasar
DENPASAR,Harnasnews.com – Seorang warga Negara Rusia berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali yang kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Hasish seberat 521,11 gram yang terbungkus dalam 6 paket plastik.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.I.K, S.H, M.H.didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat,S.H., S.IK, M.H.kepada media Selasa (8/10/2019).
“Ini jaringan rusia yang menjual Narkoba di Bali” Ungkapnya.
Pelaku bernama Andrew Ayer (31) kebangsaan Rusia yang sementara tinggal di Jln. Pantai Brawa Kuta Utara ditangkap pada Selasa (1/10/2019) Pukul 22.00 wita saat pelaku berada di Shisa Café Jl.Sunset Road No 99 Kuta Badung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket hasish dalam tas ransel milik pelaku.
“Keterangan pelaku bahwa hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” Kata Kapolresta Denpasar
Lebih lanjut dijelaskan pelaku mendapatkan hasish tersebut dengan cara uang ditransfer kepada seseorang kemudian pelaku akan menunggu tempelan, hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp. 2,5 juta per gram.
“Dari catatan paspor pelaku sudah tiga kali datang kebali dengan menggunakan visa holiday dan sudah sebanyak 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan didaerah Canggu Kuta Badung,” kata Kombes Ruddi Setiawan.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 111 (1) dan 114 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk saat ini pelaku telah ditahan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar.
“Saya himbau kepada warga asing maupun lokal yang berlibur di Bali agar tidak coba-coba menggunakan Narkoba, kami akan berikan tindakan tegas, ” tutup Kapolresta Kombes Ruddi Setiawan.(VIDI)