Simpan Sabu Dalam Laci Rahasia, Warga Gresik Di Gelandang Ke Mapolrestabes Surabaya

Surabaya, Harnasnews.com – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus narkotika golongan 1 sabu sabu yang terjadi di depan Makam Pahlawan Jln Raya Pahlawan Gresik, tersangka tertangkap tanggal 23/7/2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kos kosan Tempel Sukorejo dijadikan ajang transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang berinisial FM (38).
“Pemuda pengangguran kos di Tempel Sukorejo Surabaya, kelahiran jalan Gresik Jawa Timur merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2016 dan ditahan di Polrestabes Surabaya,” katanya. Senin (12/8/2019).

Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti pengintaian dan penggledahan di rumah pelaku, petugaspun berhasil menemukan barang bukti Narkotika seberat 49,14 gram yang disimpan di dalam laci rahasia meja kayu kecil beserta 4 buah pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 6,33 gram beserta 9 buah pipet, bungkus plastik klip kosong,1dompet hitam,1 kotak plastik,1 buah sendok kecil,1 sekrop,1buah Hend Phone OPPO dan 2 buah timbangan elektrik.

“Kemudian pelaku digelandang ke Polrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku barang tersebut didapat dan dijual belikan lewat ranjau dari seseorang yang kini (DPO)dan sudah dua kali melakukan transaksi  dengan bandar, dalam dua kali transaksi tersebut 70 gram hingga 80 gram. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009,” pungkas AKP Heru Cahyono. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.