Simpang Siur Kepengurusan Yayasan Pendidikan di Cisarua Bogor
BOGOR, Harnasnews – Adanya simpang siur terkait kepengurusan yayasan pendidikan di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kini menemui titik terang.
Pasalnya Yayasan Darul Qur’an pada tanggal 5 Juli 2011 telah di likuidasi oleh Akuntan Publik Ellya Noor Lisyati atas permintaan salah satu pengurus yakni, (alm) H Djawahir.
“Setelah dilakukan likuidasi maka pada 17 September 2014 terjadi penyerahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan Darul Qur’an Cisarua ke Yayasan Darul Qur’an Idham Cholid,” kata Kuasa Hukum Yayasan Darul Qur’an Idham Cholid, Ari Indra David, SH kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Lanjut David, dengan adanya surat pelimpahan seluruh aset dan penyelenggaraan Yayasan Darul Qur’an Cisarua ke Yayasan Darul Qur’an Idham Cholid, maka otomatis Administrasi Hukum Umum (AHU) dirubah ke AHU Yayasan Darul Qur’an Idham Cholid.
“Karena sudah dilikuidasi maka Yayasan Darul Qur’an Cisarua sudah tidak ada lagi. Jadi aset bergerak dan tak bergerak serta pengelolaan ada dibawah naungan Yayasan Darul Qur’an Idham Cholid yang diketuai H Muhammad Aunul Hadi Idham Cholid,” jelasnya.
Terkait adanya pihak lain yang tidak menerima keputusan ini, maka pihaknya menegaskan bahwa dengan merujuk UU No 28 Tahun 2008 tentang Yayasan bahwa yayasan dapat dibubarkan melalui keputusan bersama pengurus atau melalui likuidasi.
“Jadi kami berpatokan ke undang undang,” tegas David.
(Ded)